Jumat, 06 April 2012

Pandangan terhadap Telemedicine dipandang dari sudut Legal

Menurut saya telemedicine sangat penting untuk mempercepat akses pasien ke pusat rujukan, telemedicine juga mempermudah mendapatkan pertolongan, sambil menunggu pertolongan langsung dari dokter pribadi, pasien juga merasakan tetap dekat dengan rumah dimana keluarga dan sahabat dapat memberikan dukungan langsung, hal tersebut juga dapat menurunkan stres mental atau ketegangan yang dirasakan di tempat kerja, telemedicine juga berfungsi untuk menseleksi antara pasien-pasien yang perlu dibawa ke rumah sakit dan pasien yang tidak perlu perawatan di rumah sakit akan tetap tinggal di rumah.

http://id.wikipedia.org/wiki/Telemedis
Telemedicine adalah layanan kesehatan yang dilakukan dari jarak jauh. Telemidicine adalah transfer data medik elektronik dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi audio, visual dan data. termasuk perawatan, diagnosis, konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dan telemetri) dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain. Secara sederhana, telemedicine sesungguhnya telah diaplikasikan ketika terjadi diskusi antara dua dokter membicarakan masalah pasien lewat telepon.

Pendapat sumber pendukung                                                                                       
(http://moenawar.blogspot.com/2007/07/telemedicine.html)
Belakangan ini bisa dikatakan semua bidang ilmu mulai mendekati teknologi informasi. Bahkan bisa dikatakan semua bidang ilmu mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk kebutuhan mereka. Tak terkecuali kedokteran. Bio informatika, telemedicine adalah bidang-bidang yang mengawinkan dua disiplin ilmu tersebut. Tulisan ini lebih menitikberatkan pembahasan mengenai telemedicine.

Telemedicine adalah sistem yang menggabungkan vendor obat, dokter dan pasien dalam sebuah simbiosis yang saling menguntungkan. Pasien bisa konsultasi langsung dengan para dokter secara virtual mengenai penyakit yang dideritanya tanpa harus bertatap muka langsung. Demikian juga dokter bisa meresepkan obat tanpa harus bertemu langsung dengan pasiennya. Semua dilakukan secara maya. Bahkan bila diperlukan webcam-pun bisa dimanfaatkan oleh semua pihak untuk memperjelas suatu penyakit secara visual. Bahkan tak jarang, pasien bisa langsung memesan obat langsung ke vendor obat tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu.
Persoalannya, kalau memang sedemikian vitalnya peran telemedicine, kenapa bisa dikatakan di Indonesia kok belum jalan juga ? Apa memang kita tidak ingin mengimplementasikan telemedicine ? Sedemikian besarnyakah biaya implementasinya sehingga tidak menarik para vendor obat, dokter dan pasien untuk mewujudkannya ? Untuk menjawab hal tersebut, rasanya kita harus mengkaji dari aspek teknis serta aspek hukum yang melandasi telemedicine ini.
Secara teknis, untuk mewujudkan telemedicine butuh sebuah datawarehouse yang menyimpan informasi berbagai obat dari berbagai pabrik farmasi lengkap dengan kegunaan dan khasiatnya. Selanjutnya kita juga butuh datawarehouse semua jenis penyakit lengkap dengan gejala dan cara pengobatannya. Itu baru kebutuhan awal. Selanjutnya kita perlu sebuah datamining yang bisa me-mining data historis riwayat penyakit para pasien untuk bisa mendeteksi sejarah perlakuan, obat dan aspek - aspek lain yang relefan dengan pengobatan penyakitnya. Dengan demikian sistem bisa mengestimasi berapa dosis obat yang tepat bagi seorang pasien dengan penyakit tertentu setelah perlakuan tertentu. Selanjutnya setelah ketahuan jenis obat dan dosisnya, sistem akan bisa menampilkan jenis-jenis obat serta merek dagangnya yang saat ini beredar bebas di pasaran, atau bisa juga sistem langsung memesan secara otomatis obat yang dibutuhkan oleh si pasien kepada vendor obat yang ada di datawarehouse. Bisa juga atas dasar sejarah diagnosis yang diberikan oleh dokter pada beberapa waktu yang lalu, sistem otomatis bisa merekomendasikan pengobatan dan terapi yang tepat bagi seorang pasien tanpa harus konsultasi lagi dengan dokter secara langsung.

Masalahnya, jika semua hal tersebut bisa berjalan, berapa banyak MSR (Medical Sales Representative) yang harus pensiun dini ? Berapa banyak dokter yang tidak lagi bisa buka praktek jika sistem ini sukses ? Hal yang tidak kalah pentingnya adalah siapa yang harus bertanggungjawab jika ternyata pasien gagal/ meninggal saat melakukan pengobatan sendiri atas rekomendasi sistem ini ? Itulah beberapa pertanyaan besar yang hingga saat ini belum bisa dijawab sehingga telemedicine masih susah untuk diaplikasikan di Indonesia.

Jumat, 04 November 2011

Perawat A tinggal di wilayah peggunungan di mana disekitar belum adal ayanan/instansi kesehatan.jika tanpa surat izin dia melakukan praktik bagaimana pandangan anda dari segi apapun.

   Menurut pendapat saya boleh saja melakukan praktik di daerah peggunungan tersebut asalkan mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar meskipun tanpa surat izin karna di daerah peggunungan sangat membutuhkan tenaga kesehatan.
  
 Tapi disisi lain melakukan praktik tanpa izin itu juga tidak tepat karna bisa merugikan dirinya sendiri juga masyarakat sekitar peggunungan tersebut,dan melanggar perundang-undangan keperawatan.

TELEHEALTH


TELEHEALTH

                      Pelayanan kesehatan akan sangat berkembang seiring perkembangan tekhnologi dan informasi. Termasuk juga pelayanan keperawatan di masa ke depan akan memanfaatkan perkembangan tekhnologi informasi, misalnya mengaplikasikan telehealth. Telehelath dalam keperawatan bisa dikembangkan untuk digunakan dalam bidang pendidikan maupun bidang pelayanan keperawatan. Dalam bidang pelayanan keperawatan telehealth dapat membantu kegiatan asuhan keperawatan pada pasien di rumah atau dikenal dengan home care. Dengan adanya kontribusi telehealth dalam pelayanan keperawatan di rumah atau homecare, akan banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh pasien dan keluarga, perawat, instansi pelayanan kesehatan dan termasuk juga pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan. Namun demikian untuk bisa mengaplikasikan telehealth dalam bidang keperawatan banyak sakali tantangan dan hambatannya misalnya: faktor biaya, sumberdaya manusia, kebijakan dan perilaku.
                   Saat ini informatika dan tekhnologi sudah merambah ke semua aspek pelayanan kesehatan termasuk bidang keperawatan. Perkembangan tekhnologi informasi bidang keperawatan di era sekarang sangat pesat sekali dan menunjukkan meluasnya cakupan pemanfaatannya diberbagai bidang pelayanan, termasuk pelayanan keperawatan home care. Penerapan tekhnologi berupa telehealth dalam keperawatan masih banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi, untuk itu pembahasan mengenai hal tersebut akan diulas dalam artikel ini.
     Telehealth Dalam Keperawatan
                   Istilah seperti telehealth atau telemedicine, digunakan secara bergantian untuk merujuk pada pelayanan menggunakan tehnologi elektronik pada pasien dalam keterbatasan jarak. Pada dunia keperawatan dikenal telehealth dalam keperawatan atau telenursing. Telenursing adalah penggunaan tekhnologi dalam keperawatan untuk meningkatkan perawatan bagi pasien (Skiba, 1998) Telenursing menggunakan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien. Teknologi berupa saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optik) dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula di definisikan sebagai komunikasi jarak jauh, menggunakan transmisi elektrik dan optik, antar manusia dan atau komputer
                  Pelayanan keehatan semakin bergeser dari Rumah sakit menuju Rumah dan komunitas. Banyak rentang petugas kesehatan (ahli gizi, pekerja social, perawat) sebagai bagian dalam pelayanan kesehatan yang menggunakan pelayanan terapeutik dengan telehealth.
Salah satu contoh program tlehealth adalah homecare. Sistem ini menyediakan audio dan video interaktif untuk hubungan antara lanjut usia di rumah dan telehealth perawat. Perawat memasukkan data data pasien secara elektronik dan menganalisanya, kalau perlu untuk dilakukan kunjungan, perawat akan melakukan kunjungan ke pasien

                 Telehealth terdiri dari berbagai jenis bentuk dan telah menunjukkan segi manfaatnya. Beberapa manfaat dari telehealth misalnya: meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi waktu, meningkatkan produkstifitas akses, meningkatkan peluang belajar. Ada beberapa isu yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan telehealth yaitu :
            a.pembiayaan.
Pembiayaan adalah hambatan dalam penyelenggaraan telehealth. Meskipun dijumpai bahwa telehealth banyak mempunyai manfaat. Pemerintah masih kurang dalam mengembangkan telehealth.
       b.aspek legal
Aspek hukum menyatakan bahwa: warga negara harus dilindungi dari praktek petugas kesehatan yang tidak baik
      c.standar keamanan
Perhatian dalam apliksi tekhnologi dalam pelayanan kesehatan adalah keamaan/keselamatan pasien. Sistem pelayanan telehealth harus bisa menjamin keselamatan bagi pasien.
Berkaitan dengan hal tersebut ANA (American Nursing Association) menerbitkan 3 pedoman telehealth yaitu : Prinsip dasar telehealth pada tahun 1998, kompetensi telehealth tahun 1999 dan mengembangkan protokol telehealth pada tahun 2001
     d.keamanan data
Telehealth memerlukan pencatatan elektronik (elektronik health record), yang rawan akan privasi, kerahasiaan dan keamanan data. Sehingga penyelenggaraan telehealth harus bisa menjamin keamanan data.
      e.infrastruktur komunikasi
Infrastruktur telekomunikasi merupakn bagian dari telehealth yang mempunyai biaya dengan prosentase paling besar. Isu yang lain, adalah alat untuk hubungan antarmuka (interface) akan sulit menyelenggarakan telehealth jika tidak ada saling hubungan ( interkoneksi) antar alat.

                      
                      Pemanfaatan tekhnologi telehealth mempunyai banyak manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak diantaranya pasien, petugas kesehatan dan pemerintah. Aspek kemudahan dan peningkatan jangkauan serta pengurangan biaya menjadi keuntungan yang bisa terlihat secara langsung
Dengan adanya kontribusi telehealth dalam pelayanan keperawatan di rumah atau homecare, akan banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh pasien dan keluarga, perawat, instansi pelayanan kesehatan dan termasuk juga pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan. Namun demikian untuk bisa mengaplikasikan telehealth dalam bidang keperawatan banyak sakali tantangan dan hambatannya misalnya: faktor biaya, sumberdaya manusia, kebijakan dan perilaku.


Google
Repository.upnyk.ac.id

Sabtu, 16 Juli 2011

DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Nama                   :    Khoiro Fatim Amarozah
TTL                     :    Lamongan, 18 November 1993
Hoby                   :    Membaca
Cita-cita               :    Perawat
Tinggi badan       :    151 cm
Berat badan         :    45 kg
Zodiak                 :    Scorpio